Agama berasal dari bahasa sansekerta “agama” yang berarti tradisi sedangkan dari kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti mengikat kembali, yang maksudnya adalah dengan religi seseorang mengikat dirinya dengan Tuhan. Menurut kamus besar bahasa Indonesia agama merupakan system atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan.
Fungsi agama dalam
masyarakat:
1.
Fungsi agama
ialah sebagai pedoman hidup, penuntun hidup sehingga hidup mempunyai suatu
tujuan, agama mmpunyai ketentuan hidup yang baik di dunia.
2.
Fungsi agama dalam masyarakat ialah
Sebagai suatu sarana komunikasi antar umat beragama untuk bertukar pikiran
secara positif.
Dimensi agama dalam
komitmen
1. Dimensi
keyakinan mengandung perkiraan/harapan bahwa orang yang religius akan menganut
pandangan teologis tertentu.
2. Praktek
agama mencakup perbuatan-perbuatan berbakti, yaitu perbuatan untuk melaksanakan
komitmen agama secara nyata.
3. Dimensi
pengerahuan, dikaitkan dengan perkiraan.
4. Dimensi
pengalaman memperhitungkan fakta, semua agama mempunyai perkiraan tertentu.
5.
Dimensi konsekuensi dari komitmen religius berbeda
dengan tingkah laku perseorangan
Pelembagaan Agama
Pengertian
pelembagaan agama itu sendiri ialah alasan apa dan mengapa agama ada,
unsur-unsur dan bentuknya serta fungsi struktur agama. Dimensi ini
mengidentifikasikan pengaruh-pengaruh kepercayaan di dalam kehidupan
sehari-hari.
3 tipe kaitan agama
dengan masyarakat:
1. Masyarakat
dan nilai-nilai sakral.
2. Masyarakat-masyarakat
pra industri yang sedang berkembang.
3. Masyarakat-masyarakat
industri sekuler.
Agama, Konflik, dan
masyarakat
Agama
di masyarakat kini berkembang banyak, sehingga membuat adanya suatu perbedaan
yang menghalangi kontak sosial antara individu masyarakat, bahkan tak sedikit
konflik di masyarakat tentang perbedaan agama di kehidupan sehari-sehari,
seperti agama minoritas dan mayoritas.
Konflik
agama minoritas dan mayoritas adalah konflik yang paling sering ada dalam
masyarakat, seperti satu daerah dimana daerah tersebut mayoritas agama muslim
yang tidak mengizinkan adanya pembangunan sarana ibadah atau gereja untuk
masyarakat yang beragama kristen yang pada saat itu menjadi masyarakat
minoritas, ataupun sebaliknya dimana daerah tersebut mayoritas agama kristen
sehingga melarang agama muslim yang saat itu sebagai minoritas untuk membangun
sara ibadah atau masjid.
Permasalah
konflik dan tindakan kekerasan ini kemudian mengarah kepada pertanyaan mengenai
kebebasan memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaan tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa dalam UUD 1945, pasal 29
Ayat 2, sudah jelas dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama
dalam memeluk agama dan akan mendapat perlindungan dari negara.
Pada
awal era Reformasi, lahir kebijakan nasional yang menjamin kebebasan beragama
di Indonesia. Namun secara perlahan politik hukum kebijakan keagamaan di negeri
ini mulai bergeser kepada ketentuan yang secara langsung membatasi kebebasan
beragama. Kondisi ini kemudian menyebabkan terulangnya kondisi yang mendorong
menguatnya pemanfaatan kebijakan-kebijakan keagamaan pada masa lampau yag
secara substansial bertentangan dengan pasal HAM dan konstitusi di Indonesia.
Seharusnya
kita sebagai rakyat Indonesia yang dikenal memiliki keanekaragaman suku,
bangsa, terutama agama karena tujuan agama adalah menuntun hidup kepada jalan
yang benar dan untuk mendekat diri kepada Tuhan adalah baik, ketika pemahaman
di suatu masyarakat itu sama dan sepikiran dapat mempunyai ikatan komunikasi
yang lebih kuat, sehingga dapat terwujudnya kesejahteraan di antara masyarakat,
dan menghilangkan rasa ketakutan di agama minoritas.