Rabu, 11 November 2015

Warga Negara Dan Negara


Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.      mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.      mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
       Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
              Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Sifat Hukum :
·                          Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.
Ciri-Ciri Hukum :
·         Terdapat perintah atau larangan. Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Hukum Pidana ada 2 :
1. Pidana pokok, terdiri dari:
– Pidana mati
– Pidana penjara
– Pidana kurungan
– Pidana denda (pengganti hukum kurungan)
– Pidana tutupan

2. Pidana tambahan, terdiri dari:
– Pencabutan hak-hak tertentu
– Penyitaan barang-barang tertentu
– Pengumuman keputusan hakim
Sumber-Sumber Hukum Sumber Hukum dalam Arti Materiil Faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum.
Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan hukum yaitu:   
1.      Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
2.       Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap.
3.      Hukum yang berlaku Tata hukum negara-negara lain Keyakinan tentang agama dan kesusilaan Kesadaran hukum Sumber Hukum dalam Arti Formil Masalah prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari: Sumber hukum dalam arti formal yang tertulis Undang-undang : UU dalam arti material: keputusan penguasa yang dilihat dari segi isinya mempunyai kekuatan mengikat umum mis. UU Teroisme, UU Pailit. UU dalam arti formal : keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang menjadikannya UU, mis UU APBN Sumber hukum dalam arti formal yang tidak tertulis
Pembagian hukum
1.              menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
·         hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
·         hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
·         hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
·         hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
2.             menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
·         hukum tertulis
hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
·         hukum tak tertulis

3.      Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
·         hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
·         hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
·         hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
·         hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya

4.      Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
·         Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·         Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
·         hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia

5.      Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
·         Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan

6.      Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
·         Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7.      Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
·         Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan

8.      Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Sifat Negara
1.      Memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.      monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.      Mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1.      Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
2.      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
3.      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
4.      Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1.      Negara dominion
2.      Negara uni
3.      Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
1.      Harus ada wilayahnya
2.      Harus ada rakyatnya
3.      Harus ada pemerintahnya
4.      Harus ada tujuannya
5.      Harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1.      Perluasan kekuasaan semata
2.      Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.      Penyelenggaraan ketertiban umum
4.      Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1.      Permanen
2.      Absolut
3.      Tidak terbagi-bagi
4.      Tidak terbatas
5.      Sumber kedaulatan :
6.      Teori kedaulatan Tuhan
7.      Teori kedaulatna Negara
8.      Teori kedaulatn Rakyat
9.      Teori kedaulatan hukum


Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.      Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
·         Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
·         Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2.      Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
1.      Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
·         Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
·         kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

Isi dari pasal 30 UUD 1945
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. 
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Makna yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
            Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”. Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”. Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.
Tanggal 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem “han” dan “kam” serta “ra” dan “ta” . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah ada perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum ada UU tentang “Keamanan Negara” guna merangkai “Kamneg” dalam satu sistem dengan “Hannneg” (kata “dan” antara “han” dan “kam” untuk membedakan dan memisahkan organisasi TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali tidak menyebut “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta” sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi “pertahanan negara” dan “keamanan negara”.
Oleh karena itu, apabila kita konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat (2), yaitu membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan UU tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang lebih bermuatan semangat dan kinerja “sishankamrata”. Bila penyebutan pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) dipilih sebagai peristilahan baku, dari logikanya seharusnya ada UU Keamanan Negara yang mewadahi UU Polri. Sebagaimana pasal-pasal dalam UU Hanneg menyebut, pertahanan negara bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan, keamanan negara bukan sekadar tugas dan wewenang Polri.
Penjelasan UU tentang TNI menyebutkan, “di masa mendatang TNI akan berada dalam Departemen Pertahanan (Dephan)”, suatu pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil serta efisiensi kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu “ditemani” UU Kamneg yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institusi sipil (misalnya, Departemen Dalam Negeri) sebagaimana Dephan kelak menjadi instansi yang mengintegrasikan TNI di dalamnya.
Dephan menyiapkan naskah akademik melalui undang-undang yang 1) Mencerminkan adanya “kesisteman” antara pertahanan negara dan keamanan negara; 2) Mengandung adanya semangat kerja sama TNI dan Polri dalam departemen dengan otoritas sipil yang berbeda; dan 3) Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI dan fungsi Polri di lapangan; diharapkan “merapikan” dan “menyelaraskan” pasal-pasal yang ada dalam UU tentang Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang TNI.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang” adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”.
Setelah melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggariskan bahwa sebagai seorang “konstitusionalis” ia bertekad agar hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara taat pada ketentuan UUD 1945.
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
 
1.      Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan 1Nasional.
2.      Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.      Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.      Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.      Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.       Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7.       Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :

1.      Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2.      Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3.      Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4.    Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :

1.      Terorisme Internasional dan Nasional.
2.      Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3.      Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4.      Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5.      Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6.      Pengrusakan lingkungan. 

 referensi:

Jumat, 06 November 2015

Pemuda Dan Sosialisasi

 Pemuda adalah individu yang bila dilihat secara fisik sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami perkembangan emosional, sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia pembangunan baik saat ini maupun masa datang. Sebagai calon generasi penerus yang akan menggantikan generasi sebelumnya. Secara internasional,WHO menyebut sebagai” young people” dengan batas usia 10-24 tahun, sedangkan usia 10-19 tahun disebut ”adolescenea” atau remaja. International Youth Year yang diselenggarakan tahun 1985, mendefinisikan penduduk berusia 15-24 tahun sebagai kelompok pemuda.
            Definisi yang kedua, pemuda adalah individu dengan karakter yang dinamis, bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki pengendalian emosi yang stabil. Pemuda menghadapi masa perubahan sosial maupun kultural.
Sedangkan menurut draft RUU Kepemudaan, Pemuda adalah mereka yang berusia antara 18 hingga 35 tahun. Menilik dari sisi usia maka pemuda merupakan masa perkembangan secara biologis dan psikologis. Oleh karenanya pemuda selalu memiliki aspirasi yang berbeda dengan aspirasi masyarakat secara umum. Dalam makna yang positif aspirasi yang berbeda ini disebut dengan semangat pembaharu.
            Dalam kosakata bahasa Indonesia, pemuda juga dikenal dengan sebutan generasi muda dan kaum muda. Seringkali terminologi pemuda, generasi muda, atau kaum muda memiliki definisi beragam. Definisi tentang pemuda di atas lebih pada definisi teknis berdasarkan kategori usia sedangkan definisi lainnya lebih fleksibel. Dimana pemuda/ generasi muda/kaum muda adalah mereka yang memiliki semangat pembaharu dan progresif.
Sosialisasi merupakan proses belajar seseorang menuju pembentukan kepribadian melalui pemahaman mengenai kesadaran terhadap peran diri yang dijalankan dan peran yang dijalankan orang lain. Sosialisasi juga dapat dimaknai sebagai suatu proses di mana individu mulai menerima dan menyesuaikan diri dengan unsur-unsur kebudayaan (tradisi, perilaku, bahasa, dan kebiasaan-kebiasaan) masyarakat, yang dimulai dari lingkungan keluarganya dan kemudian meluas pada masyarakat luas, lambat laun dengan keberhasilan penerimaan atau penyesuaian tersebut, maka individu akan merasa menjadi bagian dari keluarga atau masyarakat.
Pada dasarnya, setiap manusia melakukan proses sosialisasi dari lahir hingga meninggalnya. Manusia sebagai makhluk sosial yang senantiasa mempunyai kecenderung an untuk hidup bersama dalam suatu bentuk pergaulan hidup yang disebut masyarakat. Di dalam kehidupan masyarakat, manusia dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan sosialnya melalui suatu proses. Proses penyesuaian diri terhadap masyarakat dalam sosiologi dinamakan proses sosialisasi.

A.Internalisasi belajar dan Spesialisasi
Internalisasi adalah perubahan dalam masyarakat. Sedangkan Sosialisasi adalah suatu peroses yang mempelajari tentang norma – norma masyarakat yang akan membentuk keperibadiannnya dilingkungan masyarakat. Jadi jika tidak adanya Internalisasi dan Sosialisasi didalam lingkungan masyarakat. Maka tidak akan ada perubahan dilingkungan itu.
Proses Sosialisasi ada 4 yaitu:
1.      Tahapan Persiapan
Tahapan ini dilakukan sejak manusia dilahirkan, pada saat anak – anak mulai mempersiapkan dirinya untuk mengenal dunia sosialisasi dari lingkungan rumah, media dan tempat – tempat yag disinggahinya dengan cara meniru walaupun tidak sempurna.
2.      Tahapan Meniru
Di mana seorang anak yang mulai sempurna untuk meniru apa yang dilakukan orang dewasa. Dia mulai mengetahui namanya, nama orang tuanya, dan apa yang dilakukan oleh orang tuanya.
3.      Tahapan Siap Bertindak
Tahapan ini memulai seorang anak yang hanya meniru menjadi seorang diri yang dia inginkan, menyadari adanya suatu norma yang ada dirumah maupun dilingkungannya, dan mulai mendapatkan kompleks yang harus dihadapinya didalam bersosialisasi.
4.      Tahapan Norma Kolektif 
Tahapan ini sudah dianggap dewasa karna didalam dirinya sudah
tau sepenuhnya apa itu arti norma dalam kehidupanyang sebenarnya, memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap orang yang iia kenal maupun orang yang iia tidak kenal dalam arti Masyarakat Luas.
Peran sosial mahasiswa dan pemuda dimasyarakat
            Peranan Sosial Mahasiswa bisa dikatakan pemuda yang aktif dan berintelektual yang akan berperan sebagai generasi yang diharapkan akan meneruskan generasi sebelumnya, yang akan membangun negaranya menjadi lebih baik (maju). Sedangkan Pemuda adalah sesorang Individu atau kelompok yang berperan aktif didalam masyarakat dan bisa dikatakan Mahasiswa atau tidak, karena belum semua pemuda yang berintelektual mampu secara ekonomi untuk menjenjang pendidikan yang lebih tinggi, karna biaya pendidikan yang semakin mahal.  Bisa dikatakan Pemuda memiliki Sosialisasi yang tinggi yang dapat berperan penting dilingkungan masyarakat kuhususnya bersosialisai untuk menjadi penengah didalam lingkungan sekitar maupun secara luas.

B. Pemuda dan Identitas
Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Pemuda
            Pola dasar pembinaan dan pembangunan generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Keputusan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 oktober 1978. Tujuannya agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam poenanganannya benar-benar menggunakannya sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan:
• Landasan Idiil : Pancasila
• Landasan Konstitusional : Undang-undang dasar 1945
• Landasan Strategi : Garis-garis Besar Haluan Negara
• Landasan Histories : Sumpah Pemuda dan Proklamasi
• Landasan Normatif : Tata nilai ditengah masyarakat.
Arah pembinaan dan pengembangan generasi muda ditunjukan pada pembangunan yang memiliki keselarasn dan keutuhan antara ketiga sumbu orientasi hidupnya yakni.
• Orientasi ke atas kepada Tuhan Yang Masa Esa.
• Orientasi dalam dirinya sendiri.
• Orientasi ke luar hidup di lingkungan.
Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok, yaitu:
• Generasi muda sebagai subjek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk mandiri dan ketrlibatannya pun secara fungsional bersama potensi lainnya guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
• Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kea rah pertumbuhan potensi dan kemampuan ketingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.
Pokok Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
                Generasi merupakan generasi penerus perjuangan bangsa dan sumber daya insani bagi pembangunan nasional, diharapkan mampu memikul tugas dan tanggung jawab untuk kelestarian kehidupan bangsa dan negara. Untuk itu generasi muda perlu mendapatkan perhatian khusus dan kesempatan yang seluas- luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosialnya.
Dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya, terdapat generasi muda yang menyandang permasalahan sosial seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan obat dan narkota, anak jalanan dan sebagainya baik yang disebabkan oleh faktor dari dalam dirinya (internal) maupun dari luar dirinya (eksternal). Oleh karena itu perlu adanya upaya, program dan kegiatan yang secara terus menerus melibatkan peran serta semua pihak baik keluarga, lembaga pendidikan, organisasi pemuda, masyarakat dan terutama generasi muda itu sendiri.
Arah kebijakan pembinaan generasi muda dalam pembangunan nasional menggariskan bahwa pembinaan perlu dilakukan dengan mengembangkan suasana kepemudaan yang sehat dan tanggap terhadap pembangunan masa depan, sehingga akan meningkatkan pemuda yang berdaya guna dan berhasil guna. Dalam hubungan itu perlu dimantapkan fungsi dan peranan wadah-wadah kepemudaan seperti KNPI, Pramuka, Karang Taruna, Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi dan organisasi fungsional pemuda lainnya.
Dalam kebijakan tersebut terlihat bahwa KARANG TARUNA secara ekslpisit merupakan wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang bertujuan untuk mewujudkan generasi muda aktif dalam pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan bidang kesejahteraan sosial pada khususnya. Salah satu kegiatan Karang Taruna Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja sedang membuat kerajinan bambu yang diolah menjadi aneka macam alat musik seperti suling, angklung dan sebagainya.
Masalah-Masalah Generasi Muda
Berbagai permasalahan generasi muda yang muncul pada saat ini antara lain:
• Dirasa menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme di kalangan masyarakat termasuk generasi muda.
• Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
• Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik yang formal maupun non formal. Tingginya jumlah putus sekolah yang diakibatkan oleh berbagai sebab yang bukan hanya merugikan generasi muda sendiri, tetapi juga merugikan seluruh bangsa.
• Kurangnya lapangan kerja / kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran /setengah pengangguran di kalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.
• Kurangnya gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan di kalangan generasi muda, hal tersebut disebabkan oleh rendahnya daya beli dan kurangnya perhatian tentang gizi dan menu makanan seimbang di kalangan masyarakat yang berpenghasilan rendah.
• Masih banyaknya perkawinan di bawah umur, terutama di kalangan masyarakat daerah pedesaan.
• Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
• Meningkatnya kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika.
• Belum adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda.
Dan ada juga masalah lain yaitu:
• Kebutuhan Akan Figur Teladan
Remaja jauh lebih mudah terkesan akan nilai-nilai luhur yang berlangsung dari keteladanan orang tua mereka daripada hanya sekedar nasihat-nasihat bagus yang tinggal hanya kata-kata indah.
• Sikap Apatis
Sikap apatis meruapakan kecenderungan untuk menolak sesuatu dan pada saat yang bersamaan tidak mau melibatkan diri di dalamnya. Sikap apatis ini terwujud di dalam ketidakacuhannya akan apa yang terjadi di masyarakatnya.
• Kecemasan dan Kurangnya Harga Diri
Kata stess atau frustasi semakin umum dipakai kalangan remaja. Banyak kaum muda yang mencoba mengatasi rasa cemasnya dalam bentuk “pelarian” (memburu kenikmatan lewat minuman keras, obat penenang, seks dan lainnya).
• Ketidakmampuan untuk Terlibat
Kecenderungan untuk mengintelektualkan segala sesuatu dan pola pikir ekonomis, membuat para remaja sulit melibatkan diri secara emosional maupun efektif dalam hubungan pribadi dan dalam kehidupan di masyarakat. Persahabatan dinilai dengan untung rugi atau malahan dengan uang.
• Perasaan Tidak Berdaya
Perasaan tidak berdaya ini muncul pertama-tama karena teknologi semakin menguasai gaya hidup dan pola berpikir masyarakat modern. Teknologi mau tidak mau menciptakan masyarakat teknokratis yang memaksa kita untuk pertama-tama berpikir tentang keselamatan diri kita di tengah2 masyarakat. Lebih jauh remaja mencari “jalan pintas”, misalnya menggunakan segala cara untuk tidak belajar tetapi mendapat nilai baik atau ijasah.
• Pemujaan Akan Pengalaman
Sebagian besar tindakan-tindakan negatif anak muda dengan minumam keras, obat-obatan dan seks pada mulanya berawal dari hanya mencoba-coba. Lingkungan pergaulan anak muda dewasa ini memberikan pandangan yang keliru tentang pengalaman.
Potensi- potensi Generasi Muda
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda perlu dikembangkan adalah:
• Idealisme dan daya kritis
• Dinamika dan kreativitas
• Keberanian Mengambil Resiko
• Opimis dan kegairahan semangat
• Sifat kemandirian, disiplin, peduli, dan bertanggung jawab
• Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
• Patriotisme dan Nasionalisme
• Kemampuan menguasai ilmu dan teknologi
Mengembangkan Potensi Generasi Muda
Negara berkembang masih banyak mendapat kesulitan untuk penyelenggaraan pengembangan tenaga usia muda melalui pendidikan. Sehubung dengan itu negara yang berkembang merasakan selalu kekurangan tenga terampil dalam mengisi lowongan-lowongan pekerjaan tertentu yang meminta tenag kerja dengan keterampilan khusus. Kekurangan tenaga terampil itu terasa manakala negara-negara sedang berkembang merencanakan dan berambisi untuk mengembangkan dan memanfaatkan sumber-sumber alam yang mereka miliki.
Pembinaan dan pengembangan potensi angkatan muda pada tingkat perguruan tinggi, lebih banyak diarahkan dalam program-program studi dalam berbagai ragam pendidikan formal. Mereka dibina digembleng di laboratorium dan pada kesempatan praktek lapangan. Kaum muda memang betul-betul merupakan suatu sumber bagi pengembangan masyarakat dan bangsa. Oleh karena itu, pembinaan dan perhatian khusus harus diberikan bagi kebutuhan dan pengembangan potensi mereka.
Cara mengembangkan potensi generasi muda:
• Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
• Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
• Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
• Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umumnya.

Tujuan Pokok Sosialisasi
• Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
• Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengenbangkankan kemampuannya.
• Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
• Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.
C. Perguruan dan Pendidikan
Pendidikan dan Perguruan Tinggi
            Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
            Pendidikan juga merupakan bimbingan eksistensial manusiawi dan bimbingan otentik, agar anak belajar mengenali jatidirinya yang unik, bisa bertahan hidup, dan mampu memiliki, melanjutkan mengembangkan warisan-warisan sosial generasi yang terdahulu.
            Tujuan pendidikan adalah menciptakan seseorang yang berkwalitas dan berkarakter sehingga memiliki pandangan yang luas kedepan untuk mencapai suatu cita- cita yang di harapkan dan mampu beradaptasi secara cepat dan tepat di dalam berbagai lingkungan. Karena pendidikan itu sendiri memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan.
-Pendidikan umum
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
-Pendidikan kejuruan
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).jenis ini termasuk ke dalam pendidikan formal.
-Pendidikan akademik
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
-Pendidikan profesi
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.
-Pendidikan vokasi
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).
-Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan /atau menjadi ahli ilmu agama.
-Pendidikan khusus
Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk Sekolah Luar Biasa/SLB)
• Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen.
Menurut jenisnya perguruan tinggi dibagi menjadi 2, yaitu:
Perguruan tinggi negeri
adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh Negara.
Perguruan tinggi swasta,
adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh swasta
Alasan saya untuk berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi adalah:
Dengan memperoleh pendidikan yang tinggi, disaat ada kesempatan dalam musyawarah saya dapat bereperan aktif untuk menuangkan ide dan gagasan karena saya mempunyai pendidikan yang lebih luas tentang masyarakat.
Karena saya sudah mengenyam pendidikan dari SD hingga pendidikan SMA saya memiliki cita-cita terencana, sehingga jalan awal dalam mewujudkan cita-cita tersebut adalah mengenyam pendidikan tinggi di perguruan tinggi dengan jurusan yang sudah direncanakan tersebut agar dapat mewujudkan cita-cita tersebut.
               
Referensi:


Apa itu "Kita"?

 Hallo, apakabar? Pertanyaan itu akan menjadi pertanyaan yang mugkin sepele tapi itu sulit dan mungkin sangat sulit untuk disampaikan. ...